Aplikasi Berkas Pengajuan Usulan Pensiun Bagi Guru PNS

Aplikasi Berkas Pengajuan Usulan Pensiun Bagi  Guru PNS

Berkas Sertifikasi Guru- Pensiun merupakan penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain
Berdasarkan UU No.11 Tahun 1969, Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.


Berdasarkan Undang-undang No.43 Tahun 1999 Pasal 10, Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri.

Aplikasi Berkas Pengajuan Usulan Pensiun Bagi  Guru PNS
Aplikasi Berkas Pengajuan Usulan Pensiun Bagi  Guru PNS

Latar Belakang Adanya Pensiun
  • Karena batas usia pensiun ;
  • Kemauan Sendiri;
  • Takdir Misalnya : Sakit, Meninggal dunia;
  • Rekturisasi/Dinas;
  • Diberhentikan dengan tidak hormat karena adanya kasus .
Unsur Sifat Pensiun
  1. Penghargaan, diberhentikan dengan hormat;
  2. Jaminan hari tua;
  3. Jasa terhadap Negara atau pemerintah.
Hak atas pensiun Pegawai (Undang – undang Nomor : 11 Thn.1969 pasal 9)
Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai :
  • Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
  • Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
  • Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun.

Pesiun adalah seseorang yang sudah tida bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan,ataupun atas permintaan sendiri( pensiun muda ) Seseorang yang pensiun biasanya berhak atas dana pensiun atau pesangon.Jika mendapatkan pensiun,maka ia tetap dapat mendapat dana pensiun sampai meninggal dunia.

Bagi bapak/ibu guru mapaun perangkat Aparatur Sipil Negara yang akan mengajukan penisun hendaknya mengusulkan ke Kantor UPTD atau Dinas Pendidikan 1 tahun sebelum TMT pensiun.Adapun perabot sayart-syarat yang harus di lengkapi untuk pengajuan Pensiun adalah sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan Pensiun
  2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (gaji pokok sesuai dengan leher gaji)
  3. Foto Copy S Pertama ( SK CPNS )
  4. Foto Copy SK pengangkatan sebagai PNS ( SK PNS )
  5. Foto copy SK Pangkat terakhir
  6. Foto Copy SK kenaikan gaji berkala terakhir
  7. Foto coppy Karpeg,NIP baru serta Karis/Karsu
  8. Foto copy SKP tahun terakhir
  9. Surat pernyataan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin pegawai
  10. Foto copy surat Nikah/Surat kematian (diligallisir KUA/Capil )
  11. Daftar susunan keluarga PNS
  12. Foto copy akte kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan (diligalisir Capil)
  13. Formulir pendaftaran suami/istri/anak
  14. Foto copy Kartu Keluarga( ligalisir Kecamatan )
  15. Surat Keterangan penunjuk alamat terakhir setelah pensiun
  16. Foto copy KTP( ligalisir Kecamatan )
  17. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm
Bagi rekan guru,kepala sekolah serta tenaga kependidikan yang akan mengusulkan pensiun silahkan lengkapi berkas-berkas di atas.Silahkan masukan stop map rangkap 5 bendel ( sesuai dengan permintaan Kantir UPTD masing-masing ).

Untuk kelengkapan lainnya serta format usulan silahkan unduh file berkas syarat-syarat usulan PNS  di bawah ini:

Silahkan baca juga :

Subscribe to receive free email updates: