Juknis Pengajuan Calon Penerima PIP Melalui Data EMIS 2019

Juknis Pengajuan Calon Penerima PIP Melalui Data EMIS 2019 

Emis PIP Madrasah adalah sebuah aplikasi pengajuan penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) dibawah naungan Kementerian Agama(Kemenag) untuk peserta didik Madrasah menggunakan FUM (Form Usulan Madrasah) yang belum masuk pada Penerima SK PIP tahap 1 Tahun 2019 dan sudah memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Pemerintah Desa setempat.

Dalam rangka memberikan akses layanan pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu, pemerintah telah melaksanakan kebijakan pemberian bantuan tunai melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mengurangi biaya personal pendidikan mereka.

Juknis Pengajuan Calon Penerima PIP Melalui Data EMIS 2019
Juknis Pengajuan Calon Penerima PIP Melalui Data EMIS 2019 
Melalui akses pendidikan yang lebih baik, anak usia sekolah diharapkan dapat terus melanjutkan sekolah, mampu mengembangkan dan memaksimalkan potensi diri mereka, serta berkontribusi dalam memutuskan rantai kemiskinan dalam keluarganya.

Berikut ini adalah Panduan Aplikasi EMIS PIP Madrasah Kemenag Tahun 2019. Prosedur Pengajuan Calon Siswa Penerima PIP  Melalui  Jalur Form  Usulan Madrasah (FUM) Berbasis Data  EMIS  Tahun  2019 yang dapat anda download dengan file format PDF.

Panduan Aplikasi EMIS PIP Madrasah Kemenag Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Prosedur Pengajuan Calon Siswa Penerima PIP  Melalui  Jalur Form  Usulan Madrasah (FUM) Berbasis Data  EMIS  Tahun  2019:

Pengajuan PIP Jalur Form Usulan Madrasah (FUM)

Buka Aplikasi EMIS Madrasah : emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah

Login Pengguna dalam Aplikasi EMIS-PIP

Admin Kanwil Kemenag Provinsi

  • Menggunakan username : kan_emis_pip_kodeprovinsi@emispendis.kemenag.go.id, contoh: kan_emis_pip_11@emispendis.kemenag.go.id untuk user Admin Kanwil Aceh.
  • Password standar : useremispip
Admin Kemenag Kabupaten/Kota
  • Menggunakan username : kab_emis_pip_kodeprovinsikabupaten@emispendis.kemenag.go.id, contoh: kab_emis_pip_3271@emispendis.kemenag.go.id untuk user Admin Kemenag Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
  • Password standar : useremispip
Operator Madrasah
  • Menggunakan akun EMIS lembaga dengan username dan password yang terdaftar pada akun EMIS-SDM. 

Kewenangan Pengguna dalam Aplikasi EMIS-PIP

Admin Kanwil

  • Mengalokasikan kuota siswa penerima PIP per Kabupaten/Kota.
  • Memonitor perkembangan pengajuan siswa calon penerima PIP melalui jalur FUM.
  • Jika dibutuhkan, dapat melakukan Verifikasi dan Persetujuan terhadap data siswa yang diajukan oleh lembaga (operator madrasah).
Admin Kabupaten/Kota
  • Memonitor perkembangan pengajuan siswa calon penerima PIP melalui jalur FUM.
  • Melakukan Verifikasi dan Persetujuan terhadap data siswa yang diajukan oleh lembaga (operator madrasah).
Operator Madrasah
  • Melakukan pengajuan siswa penerima PIP melalui jalur FUM berdasarkan data EMIS (cut-off per 30 September 2019).
  • Melakukan pembaharuan data siswa, seperti Penghasilan Orangtua, Nomor PKH, Nomor KKS dan Nomor KIP.
  • Melakukan unggah (upload) file scan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) siswa yang diajukan.
  • Panduan Aplikasi EMIS PIP Madrasah Kemenag Tahun 2019

Selengkapnya mengenai Prosedur Pengajuan Calon Siswa Penerima PIP  Melalui  Jalur Form  Usulan Madrasah (FUM) Berbasis Data  EMIS  Tahun  2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
 
Silahkan bapak/ibu Unduh File nya di bawah ini:




Demikian informasi seputar Panduan Pengajuan Calon Penerima PIP Melalui Data EMIS 2019  yang bisa kami sampaikan mengenai Panduan Aplikasi EMIS PIP Madrasah Kemenag Tahun 2019. Prosedur Pengajuan Calon Siswa Penerima PIP  Melalui  Jalur Form  Usulan Madrasah (FUM) Berbasis Data  EMIS  Tahun  2019.Semoga bermanfaat dan sesuai dengan harapan bapak/ibu guru di Madrasah.

Subscribe to receive free email updates: