SE Menag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kemenag Dalam Tatanan Normal Baru
SE Menag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kemenag Dalam Tatanan Normal Baru
Surat Edaran Menag Nomor 16 Tahun 2020 ini diterbitkan tanggal 4 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi.
Berikut ini beberapa pertimbangan diterbitkannya Surat Edaran Menag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kemenag Dalam Tatanan Normal Baru.
1. Diterbitkannya Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Covid-19 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana NonAlam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.
2. Arahan Presiden untuk menyusun tatanan normal baru yang mendukung produktivitas kerja, tetapi tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, termasuk ASN.
3. Diterbitkanya SE MenPANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh satuan kerja/unit kerja pada Kementerian Agama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.
Sedangkan tujuan diterbitkannya surat edaran ini adalah sebagai berikut.
1. Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi setiap satuan kerja/unit kerja dapat berjalan efektif dalam mencapai kinerja Kemenag.
2. Memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Kementerian Agama berjalan dengan lancar dan efektif.
3. Mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 pada Kementerian Agama dan masyarakat.
Ruang Lingkup
Surat Edaran Menag Nomor 16 Tahun 2020 ini memuat ketentuan tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Kemenag dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.
Ketentuan
Di dalam menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelengaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik, seluruh pegawai Kemenag agar tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan kerja dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari.
preview SE Menag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kemenag Dalam Tatanan Normal Baru
Adaptasi terhadap tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 pada Kemenag, meliputi : Penyesuaian Sistem Kerja, Pelaksanaan Kinerja Pegawai Kemenag, dan Dukungan Infrastruktur dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan.
SE Menag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kemenag Dalam Tatanan Normal Baru secara lengkap dapat dilihat dan di unduh pada link di bawah ini.
SE Menag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kemenag Dalam Tatanan Normal Baru.DOWNLOAD DI SINI
Demikian informasi terkait dengan Surat Edaran(SE) Menag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kemenag Dalam Tatanan Normal Baru.Semoga bermanfaat.