Kreteria Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2020
Kreteria Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2020
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Tujuan BOS pada SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
- membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
- membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
- meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
- membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tujuan BOS pada SMA/SMALB/SMK untuk:
- membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
- meningkatkan angka partisipasi kasar;
- mengurangi angka putus sekolah;
- mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
- memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
- meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Pada tahun 2020 ini saat terjadi wabah pandemik covid-19 Pemerintah Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kebijakan baru untuk anggaran dana BOS yang diterima oleh Sekolah Negeri maupun Swasta.Ada 3 macam atau jenis kategori BOS(Bantuan Operasional Sekolah).
Kreteria Sekolah dan Daerah Penerima BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2020 |
- BOS Reguler dengan anggaran 50 T.Kebijakan Sebelum pandemik covid-19 Pendanaan yang disediakan untuk semua sekolah.Perubahan di masa pandemik covid-19 Transfer dana langsung ke sekolah dan penggunaanya lebih fleksibel( termasuk untuk penanganan covid-19)
- BOS Afirmasi 2 T. Kebijakan Sebelum pandemik covid-19 pendanaan yang diberikan khusus kepada sekolah negeri di daerah 3T ( tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia ).Perubahan di masa pandemik covid-19 difokuskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan terdampak dari covid-19.mencakup sekolah swasta.
- BOS Kinerja 1,2 T. Kebijakan Sebelum pandemik covid-19 Pendanaan yang diberikan untuk sekolah negeri yang berkinerja baik.Perubahan di masa pandemik covid-19 difokuskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan terdampak dari covid-19.mencakup sekolah swasta.
Keterangan gambar berikut:
Untuk pertama kalinya, sekolah swasta yang membutuhkan mendapat bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.Ketentuan baru BOS Afirmais dan BOS Kinerja di masa pandemik covid-19.
- Dana sebeesar 60 juta per sekolah per tahun untuk sekolah negeri dan swasta( SD,SMP,SMA,SMK dan SLB).Dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
- Kegunaan sama dengan BOS Reguler.yaitu pembayaran guru honorer,pembayaran untuk tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.Belanja untuk kebutuhan belajar di rumah (pulsa,paket data,layanan pendidikan dari berbayar) dan belanja kebutuhan kebersihan terkiat dengan pencegahan covid-19.(Sabun,pembasmi kuman,dan penunjang kesehatan lainya).
- Kreteria Daerah
- Kondisi masyarakat adat yang terpencil
- Perbatasan dengan negara lain
- Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
- Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar
- Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah
- Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar