Juknis DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun Anggaran 2020
Juknis DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun Anggaran 2020
Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan
yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonlisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD, atau Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonlisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.
Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan adalah untuk:
- membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi peserta didik yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan;
- meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan yang berkualitas; dan
- meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan meliputi:
- efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
- efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah tetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesarbesamya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
- transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan;
- adil, yaitu semua anak baik laki-laki maupun perempuan memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layananPAUD dan Pendidikan Kesetaraan;
- akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungj awabkan ;
- kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
- manfaat, yaitu pelaksanaan program/ kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan.
- DAK Nonlisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan digunakan dengan mengacu pada menu penggunaan sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD dan Pendidikan Kesetaraan harus menyusun RKAS.
- Jika dalam penggunaan dana terjadi perbedaan peruntukan atau perubahan pembelanjaan, Satuan Pendidikan harus mengajukan usul perbaikan RKAS kepada dinas pendidikan.
DAK Nonlisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tidak boleh digunakan untuk:
- disimpan dengan maksud dibungakan;
- dipinjamkan kepada pihak lain;
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan;
- membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis daerah kecamatan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik atau pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
- membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi pendidik atau peserta didik;
- digunakan untuk rehabilitasi gedung;
- membangun gedung atau ruangan baru;
- pembelian barang fisik/elektronik berupa laptop, komputer, pinter, tape rearder, LCD proyektor, dan sejenisnya bagi BOP PAUD;
- pembelian mebel;
- membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau pemerintah kabupaten/kota secara penuh;
- membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD;
- membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, atau pendampingan terkait program DAK Nonfisik BOP PAUD atau perpajakan
- program DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan Satuan Pendidikan di luar satuan kerja perangkat daerah pendidikan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota, dan kementerian;
- membeli buku, alat dan bahan pembelajaran, atau bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, serta adanya diskriminasi terhadap suku, agama, dan ras;
- membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah diajukan oleh Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan; dan
- melakukan gratihkasi, memberikan janji, ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Nonfisik BOP PAUD atau BOP Kesetaraan.ilahkan unduh
Silahkan unduh Petunjuk teknis DAK Non Fisik BOP PAUD tahun anggaran 2020 dalam format pdf yang bisa dijadikan sebagai sumber rujukan dalam pengelolaan Dana BOP PAUD.Download Di Sini.