Berikut Persyaratan dan Jadwal PPG Daljab Tahun 2019


Berikut Persyaratan dan Jadwal PPG Daljab Tahun 2019

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan persiapan penetapan peserta PPG Dalam Jabatan/PPGDJ untuk pelaksanaan tahun 2019. Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019 diawali dengan seleksi administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi administrasi tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan administrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Berikut Persyaratan dan Jadwal PPG Daljab Tahun 2019
 Persyaratan dan Jadwal PPG Daljab Tahun 2019

Berikut ini merupakan hal-hal yang harus diperhatikan terkait dengan verval berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 tersebut:

  1. Calon peserta wajib mengumpulkan persyaratan administrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (persyaratan sebagaimana terlampir);
  2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
  3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon peserta PPG yang dinyatakan lolos verfikasi dan validasi ke LPMP setempat;
  4. LPMP melakukan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
  5. Calon peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.id. Calon peserta yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019;
  6. Guru dapat melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan peserta PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id;
  7. Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir.

Di bawah ini dijelaskan secara detail mengenai Persyaratan, Berkas Administrasi serta Jadwal PPG Dalam Jabatan/PPGDJ Tahun 2019 sesuai Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan/PPGJ – PPGDJ Tahun 2019

A. Jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2019


NoUraian KegiatanWaktu
1Direktorat  Jenderal  Guru dan Tenaga  Kependidikan(Ditjen  GTK) melakukan  publikasi  calon peserta  PPG20191  Oktober  2018
2Guru melakukan  pengiriman berkas ke DinasPendidikan   Provinsi/Kabupaten/Kota2-20 Oktober  2018
3Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan  verifikasi  dan validasi  berkas danmengirimkan berkas  ke LPMP3-31 Oktober  2018
4LPMP  melakukan  verifikasi  dan validasi  akhir berkas calon peserta15 Oktober-16 November  2018
5Ditjen  GTK menempatkan   peserta  ke LPTK  pelaksana(tahap  1)19-30 November
6Guru yang  ditetapkan  mengikuti  PPG Dalam  Jabatan tahap  1  melakukan  registrasi  dan konfirmasi  kesediaan melalui  laman  sergur .id3-8 Desember  2018
7Ditjen  GTK menetapan  dan mengumumkan   pesertaPPGtahap  113 Desember  2018
8LPMP  mengirim  berkas  ke LPTK15 Desember  2018
10Pelaksanaan  PPGJanuari  2019

B. Persyaratan PPG dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019
  1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik.
  2. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
  3. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Memiliki NUPTK.
  5. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
  6. Berkualifikasi akademik S-l/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  7. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  9. Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
  10. Sehat jasmani dan rohani.
  11. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  12. Berkelakuan baik.
C. Persyaratan Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019

1. Fotokopi ijazah S-l/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-l/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
2. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan.
SK tersebut dilegalisasi oleh:
a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri;
b. Ketua Yayasan bagi guru GTY.
3. Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir.
4. Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2019.
5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
6. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
7. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
8. Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Dan untuk lebih jelasnya mengenai Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019, bisa Anda unduh Surat Edaran/SE Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan/PPGJ – PPGDJ Tahun 2019

Unduh File di bawah ini:

Subscribe to receive free email updates: