Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pengajuan Cuti Bagi PNS

Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pengajuan Cuti Bagi PNS

  1. Cuti merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. 
  2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.
  5. Tim Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.
Ruang lingkup Peraturan Badan ini terdiri atas:
1. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dan Jenis Cuti;
2. Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti; dan
3. Ketentuan Lain-lain.
Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pengajuan Cuti Bagi PNS
Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pengajuan Cuti Bagi PNS

PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI DAN JENIS CUTI


A. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
1. Cuti diberikan oleh PPK.
2. PPK sebagaimana di maksud pada angka 1 terdiri atas:
  • menteri di kementerian, termasuk Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian, termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan pejabat lain yang di tentukan oleh Presiden;
  • sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung;
  • gubernur di provinsi; dan
  • bupati/walikota di kabupaten kota.
3. PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini. Keputusan pendelegasian wewenang pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara.

Jenis Cuti
Cuti terdiri atas:
1. Cuti tahunan;
2. Cuti besar;
3. Cuti sakit;
4. Cuti melahirkan;
5. Cuti karena alasan penting;
6. Cuti bersama; dan

7. Cuti di luar tanggungan negara

Baca juga : Program Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi   S1,S2 dan S3 Tahun 2018
  1. BKN adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Manajemen PNS ini meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.
  2. Dalam menyelenggarakan manajemen PNS di atas, BKN memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan teknis melalui kajian yang dapat digunakan bagi pengambilan keputusan. Kajian-kajian ini mencakup keseluruhan siklus manajemen PNS, termasuk kesejahteraan PNS. Jika telah selesai, maka Kepala BKN akan menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
  3. Dengan tugas dan fungsi di atas, usulan kepada Pemerintah mengenai kenaikan gaji dan pensiun tidak menjadi bagian dari kewenangan BKN.
  4. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Terdapat 7 jenis cuti yang diatur oleh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yaitu: Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, CutiJl. Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 Telp 021-80882815, Fax. 021-80882815 Web: www.bkn.go.id Email: humas@bkn.go.id Twitter: @BKNgoid Facebook: BKNgoid Instagram: @BKNgoidofficial melahirkan, Cuti karena alasan penting (CAP), Cuti Bersama, dan Cuti di luar tanggungan negara.
  5. Pengaturan pemberian CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri melahirkan/operasi caesar merupakan ketentuan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundangan.
  6. CAP dapat diberikan kepada PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi Caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
  7. Pemberian CAP sebagai mana butir 6 diberikan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti kepada PNS laki-laki untuk mendampingi istri selama dirawat di rumah sakit dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan
>>>Download Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017<<<


>>Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS terbaru<<

Demikian materi serta informasi seputar Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pengajuan Cuti Bagi PNS yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bisa menambah pengetahuan bagi rekan PNS yang ada di seluruh Indonesia.


Subscribe to receive free email updates: